Gonjang ganjing Bank Century makin rumit saja. Semula diberitakan bahwa perkara kriminalisasi Bibit-Chandra (berbentuk tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang) juga berlatar belakang karena yang bersangkutan sedang menangani kasus bank tersebut. Dari sisi pandangan ini maka jelas perkara Bibit-Chandra adalah bentuk komplikasi dari kasus Bank Century. Justru kasus sampingan itu yang malah menjadi meledak ke publik apalagi kepada Bibit-Chandra kemudian dilakukan penahanan oleh fihak kepolisian. Penahanan tersebut banyak sekali diprotes orang, termasuk oleh ratusan ribu pendukung melalui facebook. Kasus protes penahanan menjadi semakin meluas setelah dalam sidang Mahkamah Konstitusi diperdengarkan rekaman hasil penyadapan telpon Anggodo oleh fihak KPK. Dari rekaman tersebut makin terasa adanya ketidak wajaran dalam penahanan Bibit-Chandra. Oleh adanya kemelut di masyarakat yang membesar itu Presiden lalu membentuk Tim 8 yang bertugas mencari fakta tentang dugaan kriminalisasi tersebut. Di samping itu dampak lain dari dibukanya rekaman penyadapan Anggodo di sidang MK adalah pelepasan Bibit-Chandra dari tahanan Kepolisian ‘seketika’ pada hari yang sama, tentu dengan cara yang cukup elegan.
Ramainya pemberitaan kasus kriminalisasi Bibit-Chandra sepertinya sedikit banyak menutupi permasalahan Bank Century. Untunglah Tim 8 melakukan tugasnya cukup cepat sehingga kasus Bibit-Chandra mungkin bisa segera diselesaikan. Tim 8 yang bekerja relatif profesional ternyata dalam waktu hanya 14 hari telah mampu menyusun rekomendasi ke Presiden terkait dengan penugasannya. Terhadap kasus perkara Bibit-Chandra Tim 8 merekomendasi untuk dilakukan pembatalan perkara melalui tiga alternatif yang diajukan, yakni: SP3 oleh Polri, SKPP atau deponiring kasus oleh Kejaksaan.
Arah ke finalisasi rekomendasi Tim 8 tersebut juga mendatangkan polemik publik yang melibatkan banyak pakar hukum dan politikus, termasuk berbagai institusi negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan DPRRI. Banyak pakar yang berpendapat bahwa upaya penghentian perkara Bibit-Chandra itu justru tidak ideal karena akan menutup kemungkinan terbukanya berbagai kasus kejahatan lain yang melatarbelakangi perkara bersangkutan. Mereka berharap apabila kasus perkara Bibit-Chandra diteruskan sampai ke Pengadilan maka akan bisa menuntaskan perkara itu sesuai jalur hukum tanpa ada intervensi oleh fihak lain. Pengadilan perkara nantinya mungkin saja juga akan menghasilkan banyak kejutan seperti halnya yang terjadi pada persidangan pengadilan Antasari untuk kasus pembunuhan Nasrudin. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa dalam sidang pengadilan Antasari tiba-tiba saja terjadi kejutan besar tatkala mendengarkan kesaksian Kombespol Williardi Wizar bahwa dirinya telah menandatangani BAP yang isinya memojokkan Antasari itu justru atas desakan fihak kepolisian. Meski kesaksian Williardi dibantah fihak kepolisian namun jelas kasus tersebut menambah heboh masalah hukum di negeri ini.
Bagaimana nasib Rekomendasi Tim 8 tentu masih menunggu sikap Presiden terhadap rekomendasi tersebut. Diberitakan bahwa Presiden segera membuat banyak kegiatan sebelum membuat keputusan yang diperkirakan akan ditentukan Senin depan. Sementara itu polemik atas isi rekomendasi Tim 8 tentu akan terus bergulir. Mereka yang berpendapat bahwa perkara Bibit-Chandra perlu diteruskan ke persidangan pengadilan nampaknya berharap bahwa dari proses itu akan bisa diperoleh kepastian hukum yang jujur dan adil terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prinsip negara hukum. Oleh proses tersebut bisa saja terjadi kejutan besar di persidangan nanti yang mampu menguak lebih jauh akar permasalahan perkara, termasuk kaitannya dengan kasus Bank Century dan kemungkinan adanya perkara pidana yang jauh lebih besar di belakangnya. Logiskah harapan seperti itu?
Dari berbagai fakta proses penegakan hukum di negeri ini, khususnya yang terungkap dalam rekaman penyadapan telpon Anggodo dan kesaksian Williardi di pengadilan Antasari, tentu masih sulit untuk diharapkan bisa memperoleh keadilan hukum yang ideal melalui proses yang normal. Kelemahan yang banyak terungkap dari sisi penyidik, penuntut, pengacara, bahkan hakim sendiri masih begitu memprihatinkan sehingga harapan untuk memperoleh keadilan yang ideal bagi penyelesaian perkara melalui proses hukum yang tuntas, apalagi untuk perkara besar, tentu masih jauh.
Bagaimana pula jika perkara Bibit-Chandra ternyata dihentikan sesuai dengan rekomendasi Tim 8? Tentu juga sulit untuk bisa diterima oleh mereka yang mendambakan terjadinya proses hukum secara paripurna, seperti yang sempat menjadi sikap sebelumnya oleh fihak kepolisian, kejaksaan, dan DPR serta beberapa pakar hukum dan politisi. Rasanya kini menjadi semakin mudah untuk difahami bahwa suatu sistem kenegaraan yang ‘sebagus’ apapun tentu tidak akan menyelesaikan masalah kenegaraan yang besar jika manusia pelaksananya tidak memiliki kualitas yang baik. Inilah sesungguhnya inti permasalahan di negeri ini. Bukankah banyak analis menyatakan bahwa KPK itu sesungguhnya tidaklah perlu ada jika Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (termasuk pengacara) sudah menjalankan fungsinya secara ideal.
KASUS TALANGAN BANK MASIH JUGA TERUS BERULANG, SAMPAI KAPAN?
Kembali ke kasus permasalahan Bank Century, ternyata di dalamnya banyak sekali lika-liku yang tidak mudah ditebak. Ingat pula kasus BLBI yang membuat terpuruknya perekonomian nasional di era orde baru yang sampai sekarang masih banyak dipertanyakan proses pertanggung jawabannya. Kasus Bank Century diketahui masyarakat setelah ada berita tentang sebuah lembaga reksadana yang mengalami kegagalan investasi besar di luar negeri yang hal itu dikaitkan dengan aktifitas Bank Century. Terjadilah kemudian permasalahan kliring oleh Bank Century yang memerlukan bantuan dana segar oleh Bank Indonesia untuk mengatasinya. Untuk proses talangan yang akan diberikan tersebut fihak DPR lalu ikut berperan yang bentuk keputusannya ternyata fihak DPRpun menyetujui memberikan dana talangan dan besarnya malah juga ditentukan yakni Rp. 1,3T. Seandainya besarnya talangan itu lalu ditaati oleh BI tentu masalah tidaklah akan mencuat seperti sekarang. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa ternyata BI menggelontor dana talangan jauh lebih besar dari yang disetujui DPR ke Bank Century, yakni menjadi sebesar Rp. 6,7T. Ada apa ini, begitu pertanyaan utamanya. Siapa pula yang ada di belakang Bank Century itu, bukankah asetnya sebagai sebuah bank juga hanya kecil saja dibanding aset bank nasional? Mengapa begitu getol BI dan Departemen Keuangan menggelontorkan dana yang begitu besarnya bahkan berani jauh melampaui keputusan DPR yang hanya mematok Rp. 1,3T? Masalah menjadi lebih tajam tatkala tidak jelas ke mana saja dana sebesar itu digunakan karena banyak nasabah kecil Bank Century mengeluh belum juga dana simpanannya dicairkan. Berita terbaru menyatakan bahwa dana sebuah sekelompok petani Tembakau di Madura yang hanya sekitar Rp 10M dikeluhkan menguap tanpa harapan dengan adanya kasus tersebut. Astaghfirullah, kasihan benar nasib petani-petani kecil itu.
Dari dalam DPRRI yang relatif baru dilantik nampaknya ada yang tergerak untuk menelusuri kasus tersebut dengan menggunakan Hak Angket DPR. Ternyata pendukung inisiatif itu cukup besar, yakni 139 anggauta DPR dari 8 fraksi yang ada di DPR. Hanya dari 1 fraksi yakni fraksi Demokrat saja yang walau anggauta DPRnya terbanyak namun tidak satupun yang mendukung inisiatif Hak Angket tersebut. Total pengusung inisiatif Hak Angket Bank Century itu sudah lebih dari jumlah yang mencukupi untuk diproses lebih lanjut. Minggu lalu diberitakan usulan Hak Angket sudah disampaikan secara resmi ke Pimpinan DPR. Namun apa gerangan yang terjadi selanjutnya? Ada ‘keributan’ dalam sidang paripurna DPR kemarin karena usulan Hak Angket tersebut ternyata tidak diagendakan. Berita hari ini menyebutkan tidak diagendakannya inisiatif hak Angket dalam sidang paripurna itu karena ada disposisi dari seorang pimpinan DPR yang lagi melawat ke luar negeri. Nampaknya inisiatif hak Angket itu memang lagi memperoleh hambatan, oleh siapa dan mengapa? Begitulah proses politik yang sering terjadi di negeri ini, banyak lika-likunya.
Bagaimana akhir nasib Hak Angket Bank Century nanti? Akankah upaya semacam itu berhasil dan mampu menguak misteri talangan Rp 6,7T tersebut atau terkubur oleh berlalunya waktu? Adakah di belakang kasus ini sedang bermain sebuah kekuatan politik yang memiliki pengaruh besar namun bersifat tidak jujur dalam membela keadilan dan kepentingan bangsa? Semua orang akan faham bahwa alasan-alasan ‘rasional-ilmiah’ itu mudah sekali untuk disusun, dibuat, dan dicarikan dalilnya, apalagi jika manusia pelakunya memang berotak cerdas, berpendidikan tinggi, dan memiliki kekuasaan formal. Yang diperlukan oleh sebuah negeri berkembang seperti Indonesia ini bukanlah pemimpin formal yang orangnya cerdas dan pintar saja namun perlu orang yang juga berakhlak jujur, adil, dan memihak kepentingan rakyat lemah di negerinya, bukan orang pintar yang gila hormat, haus kekuasaan, serta mementingkan diri, keluarga, dan kelompoknya belaka. Mungkin ‘orang baik’ seperti itu yang sedang ditunggu oleh bangsa Indonesia. Akan bisa datangkah yang ditunggu itu, atau bangsa ini memang bernasib buruk karena mayoritas penduduknya masih belum faham juga akan nilai kebenaran agama dalam kehidupan sosial-kenegaraan sehingga memilih kelompok dan orang yang salah dalam pemilu? Bukankah kebanyakan muslim Indonesia memang hanya faham makna kebenaran agama dari sisi ritual-spiritual belaka? Mengapa pemahaman Islam umat selemah itu? Bagaimana pengajaran Islam pada mereka oleh para ulama, muballigh, dan guru agama Islam di negeri ini?
Kalau ditinjau dari ajaran ekonomi makro Islam (perekonomian dalam lingkup sosial-kenegaraan) jelas bahwa Bank Indonesia seharusnya dilarang untuk memberi talangan pada bank yang sedang mengalami kemelut keuangan oleh ulahnya sendiri yang melanggar syariat. Ekonomi makro Islam melarang bunga dalam praktek perbankan, dan membatasi Bank Sentral untuk tidak terlibat dalam penjaminan apapun dalam kegiatan perbankan di negerinya. Bank Sentral dilarang mengeluarkan SBI, SUN, ORI, dan program lainnya yang berbasis pada bunga. Kekayaan tanah air berapapun besarnya akan bisa habis terkuras dilarikan orang ke luar negeri jika Bank Sentral terus memberikan talangan dana besar terhadap fihak perbankan yang kapitalistik dan mengeksploitasi serta curang dalam proses operasinya. (Silahkan membuka artikel lain yang terkait dengan ekonomi makro Islam di blog ini).
Indonesia, 18 Nopember 2009
KASUS BLBI BELUM SELESAI, BANK CENTURY DITALANGI LAGI, KAPAN JERANYA, MENUNGGU KEKAYAAN NEGERI MUSNAH?
TuesdayPosted by Firstinformation at 3:31 PM
Labels: Pemerintahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment