Reviewmu.com
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Daftar 11 Politisi dan Lembaga Penerima Aliran Century (Bendera)

Tuesday

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 Triliun .


“Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor,” kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, nama-nama tersebut adalah

KPU menerima dana Rp 200 miliar,
LSI Rp 50 miliar,
FOX Rp 200 miliar,
Partai Demokrat Rp 700 miliar,
Edi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar,
Hatta Radjasa Rp 10 miliar,
Mantan Panglima TNI, DJoko Suyanto Rp 10 miliar,
mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar,
Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, C
Choel Malarangeng Rp10 miliar, dan
Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
Ketika ditanya sumbar data-data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut. “Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut,”katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan. “Aliran dana bank century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas (PrimairOnline )

************

Berita tersebut saya ambil dari PrimairOnline. Secara pribadi dan rasional berpikir, saya tidak yakin sepenuhnya data yang disampaikan aktivis Bendera di atas benar, terlebih narasumber bukanlah orang dalam PPATK. Ada dua data yang cukup ganjil bagi saya yakni aliran ke institusi KPU dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai individu. Untuk KPU, semua kita tahu bahwa anggaran KPU berasal dari APBN. Untuk apa pula anggaran tersebut buat KPU? Dengan menerima uang tersebut, bukankah institusi KPU mencari masalah? Kecuali, yang menerima adalah individu-individu KPU. Kedua adalah aliran Rp 500 miliar kepada putra SBY, Ibas. Meskipun tidak menutup kemungkinan, namun angka Rp 500 miliar bagi saya kurang/tidak wajar. Bukankah dengan angka sebegitu besar terlalu mudah untuk dibongkar?

Melalui artikel ini, saya mengajak kita kritis terhadap suatu informasi. Sebelum PPATK dan BPK mengeluar data, saya belum akan percaya sepenuhnya dengan data-data diatas. Oleh karena itu, bila pihak dan institusi diatas merasa dirugikan atas pemberitaan ini, saya akan mendukung mereka untuk mengugat Ferdi Simaun apabila memang mereka tidak menerima aliran Century.

Pernyataan Ferdi Simaun sangat berpotensi membentuk opini masyarakat yang cepat karena saat ini kasus Bank Century menjadi perhatian masyarakat luas. Dan sayangnya, masih banyak masyarakat kita menerima suatu informasi dengan mentah-mentah lalu dengan cepat mempercayainya. Tentu ini akan sangat mengawatirkan dalam sistem demokrasi ini. Informasi benar bisa menjadi salah, salah bisa menjadi benar. Untuk itu, tanpa bermaksud sumber Ferdi Simaun kurang kredibel, maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh PrimairOnline yang memberitakan ini adalah meminta klarifikasi dari pihak-pihak/lembaga yang disebutkan diatas. Kedua, apabila pihak/lembaga terkait merasa dirugikan/difitnah, maka silahkan melakukan gugatan pencemaran nama baik.

Demokrasi berarti orang dapat bebas berbicara dan berpendapat selama dapat dipertanggungjawabkan. Apakah pernyataan Ferdi Simaun benar? Kita tunggu proses klarifikasi dalam beberapa saat lagi.

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 30 Nov 2009

Update 1 Desember

Merasa Difitnah, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro dan “Trio” Malarangeng Lapor ke Polda

Enam orang yang dituduh menerima aliran dana Bank Century mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Ketika tiba, keenam orang tersebut belum bersedia berkomentar kepada wartawan yang menunggu.

Mereka yang membuat laporan adalah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, anggota Komisi I DPR Edhi Baskoro Yudhoyono, serta keluarga Malarangeng lain, yaitu Rizal dan Choel Malarangeng.

“Nanti kami melapor,” ucap Hatta Radjasa saat tiba di SPK Polda Metro Jaya. Mereka akan melaporkan beberapa aktivis organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang telah mengatakan bahwa mereka menerima aliran dana Bank Century. (Kompas)
READ MORE - Daftar 11 Politisi dan Lembaga Penerima Aliran Century (Bendera)

KASUS BLBI BELUM SELESAI, BANK CENTURY DITALANGI LAGI, KAPAN JERANYA, MENUNGGU KEKAYAAN NEGERI MUSNAH?

Gonjang ganjing Bank Century makin rumit saja. Semula diberitakan bahwa perkara kriminalisasi Bibit-Chandra (berbentuk tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang) juga berlatar belakang karena yang bersangkutan sedang menangani kasus bank tersebut. Dari sisi pandangan ini maka jelas perkara Bibit-Chandra adalah bentuk komplikasi dari kasus Bank Century. Justru kasus sampingan itu yang malah menjadi meledak ke publik apalagi kepada Bibit-Chandra kemudian dilakukan penahanan oleh fihak kepolisian. Penahanan tersebut banyak sekali diprotes orang, termasuk oleh ratusan ribu pendukung melalui facebook. Kasus protes penahanan menjadi semakin meluas setelah dalam sidang Mahkamah Konstitusi diperdengarkan rekaman hasil penyadapan telpon Anggodo oleh fihak KPK. Dari rekaman tersebut makin terasa adanya ketidak wajaran dalam penahanan Bibit-Chandra. Oleh adanya kemelut di masyarakat yang membesar itu Presiden lalu membentuk Tim 8 yang bertugas mencari fakta tentang dugaan kriminalisasi tersebut. Di samping itu dampak lain dari dibukanya rekaman penyadapan Anggodo di sidang MK adalah pelepasan Bibit-Chandra dari tahanan Kepolisian ‘seketika’ pada hari yang sama, tentu dengan cara yang cukup elegan.
Ramainya pemberitaan kasus kriminalisasi Bibit-Chandra sepertinya sedikit banyak menutupi permasalahan Bank Century. Untunglah Tim 8 melakukan tugasnya cukup cepat sehingga kasus Bibit-Chandra mungkin bisa segera diselesaikan. Tim 8 yang bekerja relatif profesional ternyata dalam waktu hanya 14 hari telah mampu menyusun rekomendasi ke Presiden terkait dengan penugasannya. Terhadap kasus perkara Bibit-Chandra Tim 8 merekomendasi untuk dilakukan pembatalan perkara melalui tiga alternatif yang diajukan, yakni: SP3 oleh Polri, SKPP atau deponiring kasus oleh Kejaksaan.



Arah ke finalisasi rekomendasi Tim 8 tersebut juga mendatangkan polemik publik yang melibatkan banyak pakar hukum dan politikus, termasuk berbagai institusi negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan DPRRI. Banyak pakar yang berpendapat bahwa upaya penghentian perkara Bibit-Chandra itu justru tidak ideal karena akan menutup kemungkinan terbukanya berbagai kasus kejahatan lain yang melatarbelakangi perkara bersangkutan. Mereka berharap apabila kasus perkara Bibit-Chandra diteruskan sampai ke Pengadilan maka akan bisa menuntaskan perkara itu sesuai jalur hukum tanpa ada intervensi oleh fihak lain. Pengadilan perkara nantinya mungkin saja juga akan menghasilkan banyak kejutan seperti halnya yang terjadi pada persidangan pengadilan Antasari untuk kasus pembunuhan Nasrudin. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa dalam sidang pengadilan Antasari tiba-tiba saja terjadi kejutan besar tatkala mendengarkan kesaksian Kombespol Williardi Wizar bahwa dirinya telah menandatangani BAP yang isinya memojokkan Antasari itu justru atas desakan fihak kepolisian. Meski kesaksian Williardi dibantah fihak kepolisian namun jelas kasus tersebut menambah heboh masalah hukum di negeri ini.
Bagaimana nasib Rekomendasi Tim 8 tentu masih menunggu sikap Presiden terhadap rekomendasi tersebut. Diberitakan bahwa Presiden segera membuat banyak kegiatan sebelum membuat keputusan yang diperkirakan akan ditentukan Senin depan. Sementara itu polemik atas isi rekomendasi Tim 8 tentu akan terus bergulir. Mereka yang berpendapat bahwa perkara Bibit-Chandra perlu diteruskan ke persidangan pengadilan nampaknya berharap bahwa dari proses itu akan bisa diperoleh kepastian hukum yang jujur dan adil terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prinsip negara hukum. Oleh proses tersebut bisa saja terjadi kejutan besar di persidangan nanti yang mampu menguak lebih jauh akar permasalahan perkara, termasuk kaitannya dengan kasus Bank Century dan kemungkinan adanya perkara pidana yang jauh lebih besar di belakangnya. Logiskah harapan seperti itu?
Dari berbagai fakta proses penegakan hukum di negeri ini, khususnya yang terungkap dalam rekaman penyadapan telpon Anggodo dan kesaksian Williardi di pengadilan Antasari, tentu masih sulit untuk diharapkan bisa memperoleh keadilan hukum yang ideal melalui proses yang normal. Kelemahan yang banyak terungkap dari sisi penyidik, penuntut, pengacara, bahkan hakim sendiri masih begitu memprihatinkan sehingga harapan untuk memperoleh keadilan yang ideal bagi penyelesaian perkara melalui proses hukum yang tuntas, apalagi untuk perkara besar, tentu masih jauh.
Bagaimana pula jika perkara Bibit-Chandra ternyata dihentikan sesuai dengan rekomendasi Tim 8? Tentu juga sulit untuk bisa diterima oleh mereka yang mendambakan terjadinya proses hukum secara paripurna, seperti yang sempat menjadi sikap sebelumnya oleh fihak kepolisian, kejaksaan, dan DPR serta beberapa pakar hukum dan politisi. Rasanya kini menjadi semakin mudah untuk difahami bahwa suatu sistem kenegaraan yang ‘sebagus’ apapun tentu tidak akan menyelesaikan masalah kenegaraan yang besar jika manusia pelaksananya tidak memiliki kualitas yang baik. Inilah sesungguhnya inti permasalahan di negeri ini. Bukankah banyak analis menyatakan bahwa KPK itu sesungguhnya tidaklah perlu ada jika Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (termasuk pengacara) sudah menjalankan fungsinya secara ideal.
KASUS TALANGAN BANK MASIH JUGA TERUS BERULANG, SAMPAI KAPAN?
Kembali ke kasus permasalahan Bank Century, ternyata di dalamnya banyak sekali lika-liku yang tidak mudah ditebak. Ingat pula kasus BLBI yang membuat terpuruknya perekonomian nasional di era orde baru yang sampai sekarang masih banyak dipertanyakan proses pertanggung jawabannya. Kasus Bank Century diketahui masyarakat setelah ada berita tentang sebuah lembaga reksadana yang mengalami kegagalan investasi besar di luar negeri yang hal itu dikaitkan dengan aktifitas Bank Century. Terjadilah kemudian permasalahan kliring oleh Bank Century yang memerlukan bantuan dana segar oleh Bank Indonesia untuk mengatasinya. Untuk proses talangan yang akan diberikan tersebut fihak DPR lalu ikut berperan yang bentuk keputusannya ternyata fihak DPRpun menyetujui memberikan dana talangan dan besarnya malah juga ditentukan yakni Rp. 1,3T. Seandainya besarnya talangan itu lalu ditaati oleh BI tentu masalah tidaklah akan mencuat seperti sekarang. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa ternyata BI menggelontor dana talangan jauh lebih besar dari yang disetujui DPR ke Bank Century, yakni menjadi sebesar Rp. 6,7T. Ada apa ini, begitu pertanyaan utamanya. Siapa pula yang ada di belakang Bank Century itu, bukankah asetnya sebagai sebuah bank juga hanya kecil saja dibanding aset bank nasional? Mengapa begitu getol BI dan Departemen Keuangan menggelontorkan dana yang begitu besarnya bahkan berani jauh melampaui keputusan DPR yang hanya mematok Rp. 1,3T? Masalah menjadi lebih tajam tatkala tidak jelas ke mana saja dana sebesar itu digunakan karena banyak nasabah kecil Bank Century mengeluh belum juga dana simpanannya dicairkan. Berita terbaru menyatakan bahwa dana sebuah sekelompok petani Tembakau di Madura yang hanya sekitar Rp 10M dikeluhkan menguap tanpa harapan dengan adanya kasus tersebut. Astaghfirullah, kasihan benar nasib petani-petani kecil itu.
Dari dalam DPRRI yang relatif baru dilantik nampaknya ada yang tergerak untuk menelusuri kasus tersebut dengan menggunakan Hak Angket DPR. Ternyata pendukung inisiatif itu cukup besar, yakni 139 anggauta DPR dari 8 fraksi yang ada di DPR. Hanya dari 1 fraksi yakni fraksi Demokrat saja yang walau anggauta DPRnya terbanyak namun tidak satupun yang mendukung inisiatif Hak Angket tersebut. Total pengusung inisiatif Hak Angket Bank Century itu sudah lebih dari jumlah yang mencukupi untuk diproses lebih lanjut. Minggu lalu diberitakan usulan Hak Angket sudah disampaikan secara resmi ke Pimpinan DPR. Namun apa gerangan yang terjadi selanjutnya? Ada ‘keributan’ dalam sidang paripurna DPR kemarin karena usulan Hak Angket tersebut ternyata tidak diagendakan. Berita hari ini menyebutkan tidak diagendakannya inisiatif hak Angket dalam sidang paripurna itu karena ada disposisi dari seorang pimpinan DPR yang lagi melawat ke luar negeri. Nampaknya inisiatif hak Angket itu memang lagi memperoleh hambatan, oleh siapa dan mengapa? Begitulah proses politik yang sering terjadi di negeri ini, banyak lika-likunya.
Bagaimana akhir nasib Hak Angket Bank Century nanti? Akankah upaya semacam itu berhasil dan mampu menguak misteri talangan Rp 6,7T tersebut atau terkubur oleh berlalunya waktu? Adakah di belakang kasus ini sedang bermain sebuah kekuatan politik yang memiliki pengaruh besar namun bersifat tidak jujur dalam membela keadilan dan kepentingan bangsa? Semua orang akan faham bahwa alasan-alasan ‘rasional-ilmiah’ itu mudah sekali untuk disusun, dibuat, dan dicarikan dalilnya, apalagi jika manusia pelakunya memang berotak cerdas, berpendidikan tinggi, dan memiliki kekuasaan formal. Yang diperlukan oleh sebuah negeri berkembang seperti Indonesia ini bukanlah pemimpin formal yang orangnya cerdas dan pintar saja namun perlu orang yang juga berakhlak jujur, adil, dan memihak kepentingan rakyat lemah di negerinya, bukan orang pintar yang gila hormat, haus kekuasaan, serta mementingkan diri, keluarga, dan kelompoknya belaka. Mungkin ‘orang baik’ seperti itu yang sedang ditunggu oleh bangsa Indonesia. Akan bisa datangkah yang ditunggu itu, atau bangsa ini memang bernasib buruk karena mayoritas penduduknya masih belum faham juga akan nilai kebenaran agama dalam kehidupan sosial-kenegaraan sehingga memilih kelompok dan orang yang salah dalam pemilu? Bukankah kebanyakan muslim Indonesia memang hanya faham makna kebenaran agama dari sisi ritual-spiritual belaka? Mengapa pemahaman Islam umat selemah itu? Bagaimana pengajaran Islam pada mereka oleh para ulama, muballigh, dan guru agama Islam di negeri ini?
Kalau ditinjau dari ajaran ekonomi makro Islam (perekonomian dalam lingkup sosial-kenegaraan) jelas bahwa Bank Indonesia seharusnya dilarang untuk memberi talangan pada bank yang sedang mengalami kemelut keuangan oleh ulahnya sendiri yang melanggar syariat. Ekonomi makro Islam melarang bunga dalam praktek perbankan, dan membatasi Bank Sentral untuk tidak terlibat dalam penjaminan apapun dalam kegiatan perbankan di negerinya. Bank Sentral dilarang mengeluarkan SBI, SUN, ORI, dan program lainnya yang berbasis pada bunga. Kekayaan tanah air berapapun besarnya akan bisa habis terkuras dilarikan orang ke luar negeri jika Bank Sentral terus memberikan talangan dana besar terhadap fihak perbankan yang kapitalistik dan mengeksploitasi serta curang dalam proses operasinya. (Silahkan membuka artikel lain yang terkait dengan ekonomi makro Islam di blog ini).
Indonesia, 18 Nopember 2009
READ MORE - KASUS BLBI BELUM SELESAI, BANK CENTURY DITALANGI LAGI, KAPAN JERANYA, MENUNGGU KEKAYAAN NEGERI MUSNAH?

Pengakuan Jusuf Kalla tentang Bank Century

“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan. Lapor ke polisi,”
Perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono yang ditanggapi dingin.

Jum’at, 13 November 2008 : Jum’at pagi, Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.


Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Pada 17 November, keadaan gawat. Sejumlah tindakan genting harus diambil. Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.

21-23 November 2009 : Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani dan Raden Pardede dalam tim KSSK melakukan rapat panjang. Mulai dari Jumat (21 Nov) dan dilanjutkan keesokannya 22 Nov. Rapat pada hari Sabtu, 22 November berlanjut hingga Minggu subuh. Pada hari Minggu 23 Nov 2008 inilah, tiga pejabat ini memutuskan dana talangan ke Bank Century yang membengkak hingga Rp 6.7 triliun.

Ketika kasus ini mencuat pada Agustus 2009, Menteri Keuangan Sri Mulyani berbohong melalui media bahwa telah melaporkan kasus Bank Century kepada Wapres pada 22 Nopember 2008. Dengan alibi bahwa telah bertemu dengan Wapres, tanggal 23 Nopember 2008, Sri Mulyani cs melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp2,7 triliun ke Bank Century.

Pernyataan rumor dari Menkeu Sri Mulyani lalu ditanggapi oleh Jusuf Kalla (sumber 1, sumber 2). Menurut Wapres, yang benar Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkannya pada 25 Nopember 2008 setelah terjadinya pengucuran dana ke Bank Century. “Saya hanya mau klarifikasi soal tanggal melapornya saya, ini seolah-olah saya tahu. Padahal saya tidak tahu sama sekali (soal pengucuran dana),” kata Wapres.

Sabtu, 22 November 2008 : Wapres JK melakukan kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan berlanjut ke Cibinong Bogor, Jawa Barat. Karena JK berada di luar kota, maka Kantor Wapres tutup.

Selasa, 25 November 2008

JK ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya. Pada pukul 16.00 WIB, Selasa 25 November 2008, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepada Wapres JK di Istana Wakil Presiden – Jakarta. Sri Mulyani dan Boediono didampingin staf masing-masing melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.

“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu? Ini perampokan!” kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan “upaya penyelamatan” Bank Century.

Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu. Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan). Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.

“Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Kalla berteriak dengan keras.

“Lapor ke polisi,” perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan.“

Namun, Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan. “Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” teriak Kalla lagi.

Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
“Tangkap Robert Tantular…,” teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, “Tangkap secepatnya”.

“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi,” cerita Kalla sambil tertawa.

Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji. Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.

Rabu, 26 November 2008

Pukul 03.30 dini hari, 26 November 2008. Udara terasa dingin, JK menunggu kedatangan SBY di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus. Setelah melewati penerbangan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri. Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba. Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.

Kalla juga melaporkan, “Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan.”
“Baik, baik …,” begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).

Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu. Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: “Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya.”


Kunjungan Kerja JK ke Pembangunan Bandara Kualanamu

Kamis, 13 September 2008

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla. Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya. “Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia,” protes sang pengacara.

Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: “Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya.”

Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah. Kata Kalla, “Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan,” katanya sambil tertawa.

Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun. Bank yang “dirampok” pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun. Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

Selasa, 24 November 2009

Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak. Hari Selasa kemarin, ia bangun pagi seperti biasa, membersihkan taman di depan rumahnya di Jl Haji Bau, Makassar. Enam anggota Paspampres (tiga dari Bugis), yang akan mengawalnya sepanjang hayat, juga ikut santai. Satu demi satu ranting pohon dibersihkan. Sebuah pohon kira-kira setinggi dua meter yang bibitnya didatangkan dari Pretoria, Afrika Selatan, ikut dipangkas.

Nyonya Mufidah, istrinya, protes. “Aduh, Bapak ini tidak ngerti seni,” komentar wanita Minang ini tentang pohon-pohon yang dipangkas. Kalla membela diri. “Kalau daunnya banyak, pohon ini tidak bisa lekas besar karena makannya dibagi ke banyak daun. Kalau daunnya sedikit, makanannya dibagi ke sedikit daun. Pasti lebih cepat tumbuh.”

Kalla berada di Makassar sepekan terakhir setelah pulang dari liburan di Eropa usai melepas jabatan. Di Makassar ia menghabiskan waktu dengan berdiskusi dengan kolega-koleganya, bermain dengan cucu, dan menikmati makanan kesukaannya, ikan.

Di belakang rumahnya, ia menikmati pohon yang buahnya delapan jenis. Kemarin ia makan siang di sebuah restoran sea food, lalu ke Studio Trans Kalla. Warga yang melihatnya spontan berteriak dan minta foto bersama. Paspampres lebih longgar dari biasanya.

Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara. “Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan,” katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).

Memori JK atas ‘Anak Buahnya’



JK ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.

Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.
Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.

Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya. Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century. Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.

Terima Kasih JK

Banyak kalangan menilai JK berhasil mendampingin SBY selama 5 tahun. Bahkan kecekatan, ketegasan, kecepatan, kreatifitas JK dalam mengambil keputusan membuat pemimpin Singapura Lee Kuan Yew dan mantan petinggi PP Muhammadiyah Syaf’i Maerif menyebut JK sebagai real president.

JK menjadi pionir dalam program pembangunan listrik 10.000 MW, pembangunan infrastruktur yang intens di luar Jawa (seperti bandara-bandara Internasional di Medan, Padang, Sulawesi), program konversi gas, kemandirian dalam pembangunan nasional dengan pemberdayaan dana perbankan dalam negeri, mendukung seraya mendesak industri nasional memproduksi alutsista seperti panser Pindad, roket nasional, dan lain-lain. Dan terakhir, tentu gerakan menggunakan produk dalam negeri, dari senjata hingga sepatu.

Dalam salah satu blog Dosen Teknik Elektro ITB, Dr Armein Z Langi (AZL), menyampaikan rasa terima kasih kepada JK. Menurut AZL, JK adalah fenomena yang sebenarnya unik. Seorang pengusaha Sulawesi Selatan yang kemudian memilih untuk mengabdi di sektor publik.

Meskipun seorang wapres, bukan presiden, JK membuktikan diri sebagai pelayan publik yang ulung, inovatif, cekatan, gesit, dan tidak pretentious. Sebagai seseorang yang punya darah Sulawesi, saya diam-diam ikut bangga.
-Dr Armein Z Langi-

Disisi lain, JK secara mengesankan berhasil menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat, termasuk yang berat-berat seperti di Ambon, Posso, dan Aceh. Bayangkan sudah tiga presiden yang ngurusin, tidak ada yang bisa sebelum JK turun tangan. JK ikut merajut kembali persaudaraan di daerah konflik.

Dan yang paling mengesankan saya adalah saat-saat terakhir JK di pemerintahan. Saat sudah jelas SBY tidak menghendaki JK menjadi wapres kembali. Saat JK harus maju ke Pilpres (dan kalah). Saat JK di depak dari Ketua Umum Golkar. Semua datang beruntun. Tapi, heran, JK menjalaninya, menjalani semua kekalahannya, dengan anggun. Keanggunan yang jarang kita saksikan di kalangan pimpinan bumi pertiwi ini.
-Dr Armein Z Langi-

Dalam berbagai tulisan saya pada Maret – Juni 2009, saya cukup sering mewacanakan bahwa harus ada wajah baru yang menjadi calon pemimpin (capres). Berdasarkan informasi dan sumber yang saya ada, capres yang maju memiliki cacat selama menjadi pemimpin. Terlebih, 3 pasangan capres-cawapres terlibat dalam penerimaan Dana Korupsi DKP 2004 yang terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Rokhmin Dahuri.

Pileg April 2009, saya golput. Saya golput disebabkan dua hal. Pertama, saya tidak melihat ada kesungguhan reformasi dalam tubuh partai politik, serta visi-misinya tidak mencakup hal strategis pembangunan bangsa. Faktor kedua adalah masalah teknis yakni tidak terdaftar, dan saya sendiri tidak ada niat untuk mengurus hak pilih saya. Pasca keluarnya hasil pileg 2009, saya pun menuliskan artikel Hasil PEMILU 2009: Partai Golput Menjadi Pemenang.

Sampai Pilpres pun, ‘kegolputan’ saya masih kuat. Saya masih tidak ingin memilih salah satu dari 3 capres-cawapres, karena tidak ada satupun dari mereka yang berbicara dan berjuang berbagai masalah yang saya anggap penting (10 Alasan Untuk Memilih Pasangan Capres-Cawapres). Sampai akhir Juni, saya masih tetap golput terhadap 3 calon pasangan ini.

Namun, setelah saya melihat penampilan dalam 3 kali debat, tulisan-tulisan beliau di kompasiana, perjuangan serta cara beliau berbicara dan menyampaikan gagasan, saya mulai terkesan. Saya hanya terkesan dalam beberapa sisi JK ini, sementara saya masih konsisten mempertanyakan Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo, serta Inilah Daftar Capres-Cawapres 2009 Penerima Dana Korupsi DKP.

Setelah mendapat respons dan masukan dari teman-teman di blog ini, akhirnya 1 hari sebelum pencoblosan 8 Juli 2009, saya akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak suara. Meski saya yakin JK sulit akan menang, namun saya mencoba menggunakan hak suara saya untuk pertama kalinya. Diantaranya tiga pasangan capres tersebut, saya cukup memberi hormat kepada visi-misi serta kelugasan JK dan Prabowo. Dan karena saya harus memilih satu diantaranya, maka saya putuskan untuk memberinya kepada JK. Saya pikir JK yang lebih paling pantas menerimanya.

Dan atas ketegasannya dalam ‘mengeksekusi’ Robert Tantular, saya ucapkan terima kasih. Meskipun saya memilih JK, namun saya tetap tidak setuju dengan kenekatan JK dalam pelaksanaan UN serta pengesahan UU BHP. Dalam hal UN, saya setuju jika UN menjadi standar kelulusan nasional, asalkan sudah terjadi pemerataaan kualitas sarana dan pra-sarana sekolah-sekolah di Indonesia. Namun faktanya, standar kualitas pendidikan masih timpang antara desa dan kota, antara pulau satu dengan pulau yang lain. UN tetap dilaksanakan hanya untuk standar masuk ke jenjang lebih tinggi atau sebagai syarat pertama seleksi penerimaan tenaga kerja/beasiswa dan lain-lain, bukan kelulusan.

Terima kasih JK atas pengakuannya!
READ MORE - Pengakuan Jusuf Kalla tentang Bank Century

Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010

Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN). MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.


Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

-Mahkamah Agung-

Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009 yang ‘memaksa’ kelulusan siswa ditentukan beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden JK, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Amunisi Terakhir Pemerintah, Peninjauan Kembali (PK)



Meski MA melalui putusan perkara dan kasasi bahwa pemerintah dilarang melaksanakan UN sebagai standar baku kelulusan siwa. Namun, pemerintah masih bersikeras agar UN tetap dilaksanakan. Untuk melegalkan misi itu, pemerintah SBY melalui menteri Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan agar Ujian Nasional (UN) dilarang. Inilah satu-satunya amunisi yang tersisa bagi pemerintah untuk melegalkan pelaksanaan UN.

Bila PK ini dimenangkan oleh pemerintah SBY, maka UN 2010 akan legal dilaksanakan. Namun, jika PK ini ditolak, maka secara yuridis pemerintah dilarang melaksanakan UN 2010. Ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah terutama Mendiknas. Pelaksanaan UN tanpa dasar hukum berpoteni menjadi tindakan kriminal kepada negara karena telah ‘menghabiskan anggaran negara untuk kegiatan berlawanan hukum”.

Anggaran UN yang Mahal vs Paradigma Pendidikan

Pada tahun 2009, pemerintah menghabiskan 572 miliar rupiah (setengah triliun) untuk pelaksanaan ujian nasional. Namun sayangnya, anggaran negara yang besar yang dikeluarkan untuk pelaksanaan UN 2009 masih sarat dengan praktik ketidakjujuran.

Banyak sekolah membocorkan ataupun memberikan kunci jawaban kepada siswa-siswinya ketika UN. Para pengawas [termasuk pengamat independen] lebih banyak bungkam melihat realitas tersebut. Tidak sedikit guru bahkan kepala sekolah memberi bocoran kunci jawaban agar pamor sekolahnya bertahan ataupun naik jika semua siswanya lulus atau bahkan lulus dengan nilai tinggi. Hal ini bahkan terjadi secara bsistematik yang mana kepala dinas pendidikan di beberapa daerah tertentu ikut ‘menfasilitasi’ kecurangan UN di wilayahnya.

Dan yang paling parah adalah terjadinya ‘mafia kunci UN’. Pada subuh hari, oknum diknas bekerja sama dengan mafia untuk mendapatkan sosial UN sekaligus pada pagi-paginya akan memberikan kunci jawaban kepada ‘pemesan’, baik siswa, orang tua siswa, maupun pihak sekolah.

Ketidaksiapan penyelenggaraan UN yang bersih dan jujur, membuat dunia pendidikan menjadi tercoreng. Pendidikan yang bertujuan untuk mendidik ilmu pengetahuan dan moralitas siswa didik pada akhirnya mendidik ketidakjujuran siswa itu sendiri. Disisi lain yang lebih mendasar, pelaksanaan UN tanpa persiapan yang memadai secara langsung mendidik sikap mental siswa untuk mencapai sesuatu secara instan. Sehingga baik siswa maupun tenaga pendidik cenderung terbentuk watak ‘manusia instan’.

Selain itu, telah terjadi pergeseran paradigma para pendidik. Banyak tenaga pendidik di sekolah-sekolah merasa bahwa mereka mendidik siswa-siswi hanya untuk meluluskan siswanya dari UN. Proses panjang dalam belajar-mengajar selama 3 atau 6 tahun, hanya ditentukan 3-5 hari Ujian. Hal ini semakin jauh dari esensi pendidikan yakni mendidik. Sekolah dan tenaga pendidik semulanya berperan besar pada mendidik siswa dalam pengetahuan, etika dan moral, kini cenderung mengajar bagaimana lulus UN. Hal ini pun dimanfaatkan bermacam-macam lembaga pendidikan, baik diluar sekolah maupun di internal sekolah [menjadi alasan sekolah menarik iuran dari orang tua].

Best Solution

Selama masih terjadi ketimpangan pemerataan kualitas sekolah di berbagai daerah, maka UN tidak cocok digunakan untuk menentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa hanya dengan melihat nilai UN sungguhlah tidak fair. Lulus atau tidaknya seseorang dalam suatu sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ‘otak’, namun juga harus memperhatikan ‘hati’ atau etika. Oleh karena itu, maka lebih baik fungsi UN dikembalikan seperti fungsi Ebtanas (Evaluasi Tahap Akhir Nasional) yang di-upgrade.

Dalam hal ini, pemerintah dapat tetap melaksanakan UN dengan tujuan:

Standar untuk mengukur kualitas sekolah di Indonesia.
Dari hasil UN, maka diknas harus menindaklanjuti sekolah-sekolah yang masih jauh dibawah rata-rata nasional. Apakah guru, sarana-prasarana atau siswanya atau ketiganya yang membuat siswa mampu atau tidak dalam mengerjakan soal ujian nasional? Kelulusan siswa ditentukan oleh guru/sekolah dengan memasukkan faktor prestasi selama 3 tahun + etika/moralitas+hasil ujian nasional.
Standar untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih lanjut.
Nilai UN/UAN/Ebtanas dijadikan standar untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Nilai UASBN SD sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMP. Nilai UN SMP sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMA. Dan nilai UN SMA digunakan sebagai standar seleksi masuk PT.
Nilai UN hanya dapat dijadikan sebagai standar masuk ke jenjang lebih lanjut dengan syarat pelaksanaan UN tersebut harus jujur, transparan dan kredibel. Beberapa sistem dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi dapat diterapkan di UN.
Standar untuk masuk kerja, beasiswa dll
Apabila pelaksanaan UN dapat berjalan secara jujur dan kredibel, maka nilai UN menjadi tolak ukur penerimaan tenaga kerja atau beasiswa.
Apabila paradigma UN diubah seperti diuraikan diatas, maka UN dapat menjadi ajang untuk menguji kemampuan kita secara nasional. Nilai UN yang tinggi akan mempermudah kita melanjutkan studi ke sekolah yang lebih baik. Dan apabila peserta UN mendapat nilai yang jelek, maka tentunya mereka akan kesulitan mendapat sekolah yang baik. Namun, baik yang mendapat nilai UN yang tinggi maupun rendah, keputusan lulus haruslah kembali pada sang guru.

Salam Nusantaraku,

ech-wan, 25 Nov 2009
READ MORE - Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010

Penyelamatan Century : Siapa yang Diuntungkan?

Satu dari 3 bagian dari kasus Bank Century adalah bagian penyelamatan yang dilakukan LPS. LPS sendiri memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas (Rp 2 miliar per nasabah dari sebelumnya Rp 100 juta). Dana LPS berasal dari negara (Rp 4 triliun sebagai modal awal) dan premi perbankan (bank membebankan kepada nasabah).


Jika fungsi pengawasan BI dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) bekerja optimal, maka kemungkinan besar kita tidak akan menyaksikan “drama” Century pada saat ini. Karena permasalahan sudah muncul ketika Bank Century ini terbentuk hasil dari merger 3 bank yang bermasalah pada tahun 2004. Namun, diakhir tahun 2008, kolaps-nya Bank Century akhirnya tidak dapat ditutupin lagi.

Hanya ada beberapa opsi urgen yang harus diambil, selamatkan atau tutup. Dan dalam hal ini, Bank Indonesia merekomendasikan bahwa Bank Century harus diselamatkan, karena jika ditutup akan berdampak sistemik. Pada periode yang sama tepatnya 7 Oktober 2008, Bank Indover (bank negara dibawah Bank Indonesia yang beroperasi di Belanda) ditutup, karena DPR dan Menkeu enggan menyuntik dana. Perlu dicatat bahwa Bank Indoever memiliki jumlah aset yang hampir sama dengan Bank Century. Penutupan Bank Indover tidak menyebabkan dampak sistemik seperti kekhawatiran Boediono. Dan ketika Bank Indonesia (Boediono) mengatakan penutupan Bank Century akan menyebabkan dampak sistemik, Menkeu Sri Mulyani maupun DPR setuju untuk menyelamatkan. Dari sisi ini, terlihat perbedaan keputusan, bisa jadi karena ‘jaringan’ kasusnya berbeda, tapi bisa juga karena ‘kepentingan’.

Benarkah penutupan Bank Century akan berdampak sistemik? Ini menjadi perdebatan umum bagi pro dan kontra aksi heroik LPS mengucurkan Rp 6.7 triliun ke Century. Dampak sistemik dalam pengertian Undang Undang (BI dan LPS) adalah kegagalan suatu bank yang akan berpengaruh secara berantai terhadap perbankan nasional secara khusus dan sistem keuangan bangsa secara umum, yang pada gilirannya berpotensi memicu krisis ekonomi.

Dari definisi ini, kita perlu melihat kesehatan rata-rata perbankan nasional secara umum. Apakah kasus ‘perampokan’ juga terjadi di Bank-Bank selain Century. Semestinya BI atau LPS memiliki data sekaligus memiliki kewajiban mengawasi perbankan. Pertanyaan utama adalah : apakah hanya Century yang bermasalah (“perampokan”)?

Pertanyaan kedua, dikemanakan saja dana nasabah dikelola oleh perbankan nasional? Jika dana nasabah dikelola dengan baik, maka perbankan nasional artinya semakin ’strong’ atau kuat. Dan pertanyaan akhir, adakah dana-dana perbankan nasional yang berafiliasi dengan Bank Century? Dan jika jawaban terakhir tidak, maka sebenarnya terlalu dini mengatakan penutupan Bank Century akan berdampak sistemik, sebuah frasa kekhawatiran yang sama ketika Indover akan ditutup yang ternyata tidak terbukti.

Keputusan mengambil alih suatu bank yang gagal merupakan perkara yang teramat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak, baik bagi nasabah, perekonomian maupun dana masyarakat. Untuk mempelajari kasus ini, kita akan melihat dan membandingkan dengan kasus Bank Indover.

“Selamatkan” Bank Si Robert Tantular, “Bunuh” Bank Milik Negara

Berdasarkan data yang terungkap hingga Agustus silam, dengan perbandingan dana yang ‘tergantung’ di masing-masing bank (Indover vs Century), semestinya kekhawatiran Menkeu Sri Mulyani dan orang-orang BI bahwa penutupan Bank Century berdampak sistemik perlu ditelaah lebih lanjut. Berbeda dengan Bank Century, justru sebagian ”nasabah” (dana) di Indover berasal dari dana perbankan BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI. Setidaknya dana BRI pada Indover mencapai Rp 461 miliar, lalu Bank Mandiri US 31 juta (Rp 341 miliar), BNI sebesar Rp 156 miliar, Bank Bukopin sebesar US$ 15 juta (Rp 165 miliar), Bank CIMB Niaga sejumlah US$ 5 juta (Rp 55 miliar). Atau total dana perbankan nasional di Indover mencapai lebih Rp 1 triliun.

Sementara itu, belum ada kabar dana perbankan nasional yang besar yang tersimpan di Bank Century. Mayoritas dana nasabah Century berasal dari konglomerat seperti Budi Sampoerna dan Murdaya Poo, dan dikabarkan juga terdapat dana pensiunan tentara Amerika. Sehingga penyelamatan Bank Century terkesan tidak adil bila dibanding Bank Indover yang notabene milik negara, padahal angka bantuan likuiditas pada akhirnya sama yakni Rp 6.7 triliun untuk Century milik si Robert Tantular dan Rp 7 triliun untuk Indover milik negara Indonesia. Ternyata….dalam hal ini, LPS, Menkeu Sri Mulyani, dan Boediono lebih memilih “menyelamatkan” Robert Tantular dibanding “negara Indonesia”.

Lalu, mengapa DPR setuju menyelamatkan “Bank Robert Tantular” ketimpang “Bank Negara”?

Sebagai informasi, untuk menutup atau menyuntik dana ke bank-bank yang bermasalah mesti mendapat persetujuan dari DPR terkait penggunaan anggaran negara/lembaga negara. Dalam kasus Bank Indover vs Bank Century, DPR lebih memilih menyelamatkan Century ketimpang Indover? Mengapa?

Salah satu hal yang dapat saya tarik benang merah mengapa DPR menolak menyelamatkan Indover karena dana bailout (likuidasi) yang dibutuhkan Bank Indover harus mencapai angka Rp 7 triliun, dan itu akan menyedot anggaran APBN. Jika dana bail-out hanya 1 – 2 triliun, tidak tertutup kemungkinan Indover akan diberi bailout juga. Menurut anggota DPR Dr. Drajad Wibowo, angka penyelamatan Indover terlalu besar, dan ia percaya bahwa penutupan Bank Indover tidak akan berdampak secara sistemik seperti Boediono khawatirkan. Karena dana di Indover hanya sekitar Rp 10-an triliun, sangat kecil dibanding dana perbankan nasional yang mencapai lebih dari Rp 1500 triliun.

Dan mengapa DPR pada awalnya setuju agar BI bersama LPS mengambil alih Bank Century dikarenakan bahwa pada awalnya BI memberi laporan bahwa untuk menyelamatkan Century, ‘hanya’ diperlukan dana Rp 632 miliar.Yang kemudian DPR hanya diberitahu bahwa dana bailout yang keluar cuma Rp 1.3 triliun. Karena besaran serta aset Bank Century yang hampir sama dengan Bank Indover, maka langkah penyelamatan Bank Century dengan dana sekitar Rp 1 triliun masih dianggap wajar oleh DPR.

Namun…lampu hijau yang diberikan oleh DPR tampaknya menjadi “reaksi berantai” pengucuran dana yang lebih besar. Bank Indonesia telah memberi analisis laporan yang keliru, dan bisa dikatakan plintat-plintut. Harusnya, berbekal pengalaman 1997-1998, Bank Indonesia sudah memprediksi kemungkinan terburuk besaran dana yang harus dikucurkan jika Century diselamatkan. Dan semestinya BI menyebutkan angka Rp 632 miliar hanyalah dana awal, yang kemudian hari berpotensi membengkak jika terjadi rush money yang besar. Dan terbukti, terjadi aliran dana yang besar pada November – Desember 2008, sehingga pada akhirnya angka penyelamatan “Robert Tantular” membengkak hingga lebih dari 1000% yakni Rp 6.7 triliun.

Apakah laporan rekomendasi yang pertama (Rp 632 miliar) hanya menjadi ‘umpan’ agar ada legalitas dari DPR agar menyetujui membantu nasabah konglomerat seperti keluarga Murdaya Poo (penyumbang dana kampanye SBY-Boediono), Boedi Sampurna atau turut membantu dana nasabah pensiunan tentara Amerika? Karena jika bank Century ditutup, maka para deposan besar hanya akan mendapat jaminan Rp 2 miliar, tidak lebih tidak kurang. Sedangkan nasabah dibawah Rp 2 miliar akan dibayar full.

Jika Bank Indonesia cermat, semestinya pasca mergernya 3 bank ‘pesakit’ yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, BI mengawasi secara intensif kinerja dan tindak tanduk bank Century. Dan mestinya juga BI mendapat data (atau secara aktif mencari data) perbankan Century untuk ditindaklanjutin. Namun, tampaknya BI ‘loss’, padahal data menunjukkan Bank Century tetap bermasalah karena memiliki surat valas berkualitas rendah (bodong). Dan ditambah pada pertengahan Juli 2008, Century mengalami kesulitan likuditas yang ditandai penarikan DPK oleh nasabah besar, antara lain, Sampoerna, PT Timah, dan Jamsostek. Sehingga, bank terpaksa melakukan taking dari bank lain yang semakin meningkat. Ini mestinya menjadi entry point bagi BI untuk merekomendasi dan memutuskan Bank Century ditutup saja.

Penutupan Bank Century sekaligus untuk memberi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyimpan dana di perbankan yang ‘iseng’. Namun, fakta berbicara lain. Bank Century diselamatkan dengan dana ekstra. Ada banyak pihak yang merasa diuntungkan atas penyelamatan Century. Para deposan besar kegirangan, dan bukanlah mustahil mereka akan “berpesta” seraya menjadi ‘dermawan’ atas para pejabat yang telah menyelamatkan Bank Century.

Domain BPK

Sampai disini, kita masih bertanya-tanya mengapa terjadi penyelamatan Bank Century yang disertai suntikan dana yang besar? Tanpa penyelidikan lebih lanjut, maka yang muncul hanyalah spekulasi dan dugaan. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, BPK telah dan sedang melakukan audit keuangan Bank Century. BPK harus bisa menemukan data-data yang menjadi pertimbangan mengapa BI menyelamatkan Century, dan disisi lain LPS kewalahan ketika November hingga Desember 2008 terjadi penarikan dana secara besar-besaran yang mencapai Rp 5.67 triliun. BPK harus menyelidiki kemana saja dana aliran bailout Rp 6.7 triliun itu “menguap”? Karena sampai saat ini, masih ada puluhan ribu nasabah kelas ‘teri’ (nasabah kecil) Century yang tidak bisa menarik dananya.

Dari uraian di atas, sebagian besar saya hanya bisa berspekulasi, dan saya harus menunggu harus audit dari BPK. Dan dari audit BPK, kita baru dapat sedikit banyak menjawab mengapa Bank Century tetap diselamatkan padahal pemilik dana di Century hanya 0.1% dari total dana perbankan nasional? Mengapa bank yang sudah dirampok pemiliknya sendiri tetap diinjeksi dana secara gila-gilaan hingga mencapai Rp6,7 triliun? Bukankah kesepakatan awal dana talangan hanya Rp1,3 triliun? Lalu, kemanakah larinya uang Rp6,7 triliun itu sehinga nasabah kecil harus tiap hari melakukan demonstrasi?

Apakah benar bahwa suntikan dana itu hanya mengalir deras ke kantong deposan kelas “kakap” dan konglomerat penyumbang dana kampanye SBY-Boediono? Semua itu akan terjawab, jika BPK melakukan audit investigasi secara transparan. Audit investigasi BPK sekaligus mengurangi spekulasi yang berkembang. Dan hingga saat ini, Ketua BPK menyatakan akan memeriksa Menkeu Sri Mulyani, Mantan Gubernur BI Boediono dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dalam waktu dekat. (Kompas, 15/09/09)

Kita tunggu hasil pemeriksaan BPK yang telah berjanji menyelesaikan audit pertama pada akhir September, dan audit final pada pertengahan Oktober 2009. Dan kita harapkan, BPK memang bekerja secara independen, profesional dan berintegritas untuk keadilan dan kebenaran!

Salam Perubahan,
ech-wan (16 Sept 2009)

Referensi: Antara, 30/08/09 —UU 24/2004 tentang LPS — Kompas, 15/09/09— UU 03/2004 tentang Bank Indonesia (pra. UU 23/1999) —-Republika, 28/08/09
READ MORE - Penyelamatan Century : Siapa yang Diuntungkan?

10 NEGARA DI BALI BAHAS KAITAN HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM

Denpasar - 10 negara yang memiliki hutan diAsia dan Afrika bertemu di Bali mulai Selasa ( 1/12) hingga Jumat (4/12) untuk membicarakan pelestarian hutan dalam kaitannya dengan perubahan iklim.


Pertemuan terfokus pada cara mengalihkan kekuasaan atas hutan kepada pihak-pihak yang mampu memelihara secara berkelanjutan.

Menurut James Mayers, Kepala Natural Resources Group dari International Institute for Environment and Development (IIED) yang menginisiatif pertemuan itu, pertemuan akan menunjukkan pola pengelolaan hutan dengan prinsip kesetaraan pada semua pihak. ”Tentu dengan keuntungan bagi semua,” ujarnya, Selasa (1/12).

Ini berbeda dengan pola yang mengutamakan peran para elite dengan menyingkirkan pihak yang lebih lemah. Kekuasaan atas hutan, menurutnya, harus dipegang oleh pihak-pihak yang mampu mengupayakan pemeliharan hutan yang berkelanjutan.

Dengan begitu, kesejahteraan berbasis kehutanan juga bisa dinikmati rakyat, terutama masyarakat lokal yang hidupnya sangat tergantung dengan hutan.

Ke-10 negara yang terlibat antara lain Kamerun, Ghana, India, Indonesia, Malawi, Mozambique, Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, dan Vietnam. Hadir pula peneliti-peneliti yang bermarkas di Inggris dari International Institute for Environment and Development (IIED) yang menjadi koordinator Forest Governance Learning Group).

Forest Governance Learning Group (FGLG) –kelompok belajar tata kelola kehutanan- adalah kelompok yang berpendapat sangat penting pemerintah-pemerintah dunia untuk segera menyetujui sebuah sistem untuk membayar negara-negara untuk menghindari kerusakan hutan. Upaya itu adalah bagian dari usaha dunia mencegat perubahan iklim.

Pada pertemuan COP 15 UNFCCC di Kopenhagen, Desember ini, hutan akan menjadi pusat pembicaraan pada negosiasi perubahan iklim karena perusakan hutan memberikan 18% emisi gas rumah kaca.

Di Kopernhagen, para pemerintah akan mulai menyetujui sebuah perjanjian global yang disebut REDD yang akan memperlihatkan aliran miliaran dolar sebagai kompensasi untuk negara-negara berhutan yang menjaga pepohonannya tetap tegak.

FGLG telah mengembangkan taktik-taktik praktis untuk menyediakan ruang aman, mendorong dialog, membangun konstituen, memanfaatkan bukti-bukti dan melakukan interaksi politis.

"Tata kelola yang baik pada hutan akan sangat penting untuk memaksimalkan keuntungan sosial dan lingkungan dari skema-skema REDD," tegas Mayers.

Usaha ini, lanjut dia, telah mengarah pada perubahan yang terukur dalam kebijakan yang dibuat, menghasilkan dampak positif pada orang-orang yang hidupnya tergantung pada hutan seperti yang diperlihatkan di Kamerun, Ghana, India, Indonesia, Malawi, Mozambique, Afrika Selatan, Uganda, dan Vietnam.

Perbincangan di Bali ini juga akan mencoba menggabungkan dan membagi pembelajaran yang mereka alami dan menciptakan rancangan untuk menguatkan dampak mereka dalam pengambilan keputusan di sektor kehutanan dalam beberapa tahun mendatang.



http://www.tempointeraktif.com/hg/iptek/2009/12/01/brk,20091201-211153,id.html
READ MORE - 10 NEGARA DI BALI BAHAS KAITAN HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM

Biografi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden RI ke enam dan Presiden pertama yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia. Bersama Drs. M. Jusuf Kalla sebagai wakil presidennya, beliau terpilih dalam pemilihan presiden di 2004 dengan mengusung agenda "Indonesia yang lebih Adil, Damai, Sejahtera dan Demokratis", mengungguli Presiden Megawati Soekarnoputri dengan 60% suara pemilih. Pada 20 Oktober 2004 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik beliau menjadi Presiden.



Presiden SBY, seperti banyak rakyat memanggilnya, lahir pada 9 September 1949 di Pacitan, Jawa Timur. Seorang ilmuwan teruji, beliau meraih gelar Master in Management dari Webster University, Amerika Serikat tahun 1991. Lanjutan studinya berlangsung di Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian.. Pada 2005, beliau memperoleh anugerah dua Doctor Honoris Causa, masing-masing dari almamaternya Webster University untuk ilmu hukum, dan dari Thammasat University di Thailand ilmu politik.
Susilo Bambang Yudhoyono meraih lulusan terbaik AKABRI Darat tahun 1973, dan terus mengabdi sebagai perwira TNI sepanjang 27 tahun. Beliau meraih pangkat Jenderal TNI pada tahun 2000. Sepanjang masa itu, beliau mengikuti serangkaian pendidikan dan pelatihan di Indonesia dan luar negeri, antara lain Seskoad dimana pernah pula menjadi dosen, serta Command and General Staff College di Amerika Serikat. Dalam tugas militernya, beliau menjadi komandan pasukan dan teritorial, perwira staf, pelatih dan dosen, baik di daerah operasi maupun markas besar. Penugasan itu diantaranya, Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kostrad, Panglima Kodam II Sriwijaya dan Kepala Staf Teritorial TNI.
Selain di dalam negeri, beliau juga bertugas pada misi-misi luar negeri, seperti ketika menjadi Commander of United Nations Military Observers dan Komandan Kontingen Indonesia di Bosnia Herzegovina pada 1995-1996.
Setelah mengabdi sebagai perwira TNI selama 27 tahun, beliau mengalami percepatan masa pensiun maju 5 tahun ketika menjabat Menteri di tahun 2000. Atas pengabdiannya, beliau menerima 24 tanda kehormatan dan bintang jasa, diantaranya Satya Lencana PBB UNPKF, Bintang Dharma dan Bintang Maha Putra Adipurna. Atas jasa-jasanya yang melebihi panggilan tugas, beliau menerima bintang jasa tertinggi di Indonesia, Bintang Republik Indonesia Adipurna.
Sebelum dipilih rakyat dalam pemilihan presiden langsung, Presiden Yudhoyono melaksanakan banyak tugas-tugas pemerintahan, termasuk sebagai Menteri Pertambangan dan Energi serta Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan pada Kabinet Persatuan Nasional di jaman Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau juga bertugas sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dalam Kabinet Gotong-Royong di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada saat bertugas sebagai Menteri Koordinator inilah beliau dikenal luas di dunia internasional karena memimpin upaya-upaya Indonesia memerangi terorisme.
Presiden Yudhoyono juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil. Beliau pernah menjabat sebagai Co-Chairman of the Governing Board of the Partnership for the Governance Reform, suatu upaya bersama Indonesia dan organisasi-organisasi internasional untuk meningkatkan tata kepemerintahan di Indonesia. Beliau adalah juga Ketua Dewan Pembina di Brighten Institute, sebuah lembaga kajian tentang teori dan praktik kebijakan pembangunan nasional.
Presiden Yudhoyono adalah seorang penggemar baca dengan koleksi belasan ribu buku, dan telah menulis sejumlah buku dan artikel seperti: Transforming Indonesia: Selected International Speeches (2005), Peace deal with Aceh is just a beginning (2005), The Making of a Hero (2005), Revitalization of the Indonesian Economy: Business, Politics and Good Governance (2002), dan Coping with the Crisis - Securing the Reform (1999). Ada pula Taman Kehidupan, sebuah antologi yang ditulisnya pada 2004. Presiden Yudhoyono adalah penutur fasih bahasa Inggris.
Presiden Yudhoyono adalah seorang Muslim yang taat. Beliau menikah dengan Ibu Ani Herrawati dan mereka dikaruniai dengan dua anak lelaki. Pertama adalah Letnan Satu Agus Harimurti Yudhoyono, lulusan terbaik Akademi Militer tahun 2000 yang sekarang bertugas di satuan elit Batalyon Lintas Udara 305 Kostrad. Putra kedua, Edhie Baskoro Yudhoyono, mendapat gelar bidang Ekonomi dari Curtin University, Australia.
8 Februari 2006
READ MORE - Biografi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Susunan Kabinet Indonesia

Thursday

1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri:Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh
11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono

14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta,
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar,
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan,
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng
READ MORE - Susunan Kabinet Indonesia

KPK dan POLRI

Saturday

Waktu saya dalam hari-hari belakangan ini banyak tersita untuk membaca atau menonton segala berita yang terkait dengan masalah perseteruan Cicak vs Buaya atau KPK vs Polri atau lebih khusus lagi Susno Duadji vs Bibit/Chandra yang lebih dikenal dengan istilah “kriminalisasi KPK’. Sampai-sampai, saya sekarang hobi membuka Google Warta dan media online seperti detik.com yang sebelumnya jarang saya kunjungi.

Ketertarikan itu mulai meningkat levelnya setelah Bibit & Chandra Hamzah ditahan, demo meningkat dan Presiden Sby menunjuk Tim Pencari Fakta (TPF) atau Tim 8.

Kita berharap seluruh drama ini akan berakhir dengan cepat dalam proses hukum yang transparan di pengadilan dengan Jaksa yang independen, dan hakim yang lebih independen lagi.

Dan tak kalah penting, semoga setelah drama cicak vs buaya ini usai, kejaksaan dan kepolisian betul-betul direformasi. Dalam hal ini, political will ada di tangan SBY. Gagal dan suksesnya, serius atau tidaknya semua ada di tangan SBY yang sudah berjanji untuk melakukannya. Semoga omongan SBY tidak hanya janji semata. Download Artikelnya
READ MORE - KPK dan POLRI

Is President SBY Brave Enough to time advices?

Is President SBY Brave Enough to implement what Tim 8 (president-made fact finding commission) advices? Many people pessimistic, including me. SBY was not known as decisive personality, unlike his former VP Jusuf Kalla, nor is he possibly now. So, don’t expect any extraordinary happenings will take place next Monday when SBY will announce his decision. He’s known as the play-safe president. via JP

To anyone expecting heads to roll, the President warns that no one should press him to act beyond his authority, following the recommendations of his team investigating the controversial KPK case.

“We don’t want our efforts to settle the issue leading to more serious problems,” said President Susilo Bambang Yudhoyono on Wednesday at the State Palace.

“And don’t force me as President to take measures beyond my authority,” he added.

He was opening a meeting on the team’s final report with a number of Cabinet ministers, the National Police chief Gen. Bambang Hendarso Danuri and Attorney General Hendarman Supandji.

The President is to announce Monday his decisions regarding the recommendations of his fact-finding team.

I am sure, the time SBY annouces his response to Tim 8 recommendation on Monday, everything will be business as usual. No Kapolri BHD will be fired. No Kejakgung Hendarman Supandji will be thrown out of office. Despite he has constitutional power to do so. Beaurocracy reform will be just as retorical as the words stands.
READ MORE - Is President SBY Brave Enough to time advices?

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam tadi mengumumkan secara resmi susunan kabinet 2009-2014. Berikut nama para menteri.
1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono


4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri:Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh
11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta,
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar,
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan,
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng

Itulah susunan menteri kabinet SBY-Boediono.semoga menteri kabinet SBY-Boediono.yang terpilih menjalankan tu
Itulah susunan menteri kabinet SBY-Boediono.semoga menteri kabinet SBY-Boediono.yang terpilih menjalankan tugasnya dengan baik. Hidup Indonesiaaaaaaaaaaa. Merdekaaaaaa

READ MORE - Susunan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2

SponsoredTweets referral badge
Sharing of information, adventure on the Internet and develop science accurately. Think smart and work fast. Intellectuals who have in use in daily life very difficult. but how to use your mind and heart to write the needed creativity and ketekunan.Blog I
Blog Advertising - Advertise on blogs with SponsoredReviews.com
SELAMAT DATANG DI BLOG FIRST INFORMATION -------->>> jangan LUPA KOMENTARNYA SEBAGAI TUKAR LINK DISINI
Active Search Results
http://www.prcheckingtool.com
Followers Earn money from your website/blog by, selling text links, banner ads - Advertisers can, buy links, from your blog for SEO. Get paid through PayPal
Increase Google Page Rank
 
 
 

Free Search Engines Submission 3